Hari ini Pemkot Palembang Akan Bahas Perakada Terkait PSBB

Smart Palembang – Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Palembang, dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Palembang akan segera dilakukan.

Hal ini dilakukan atas pertimbangan data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus diseyase 2019 (Covid-lQ) yang signiflkan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan.

Ditambal lagi, berdasarkan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas dan disebutkan dalam poin-poinnya.

Dilansir dari TribunSumsel.com, Selasa (12/05), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera meresponnya, dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perakada) untuk diterapkan.

“Akan kita bahas Perakadanya bersama gugus tugas pemkot Palembang dulu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Drs Ratu Dewa melalui whatapps.

Diungkapkan Dewa, rencananya rapat pembahasan surat Menkes itu akan dilakukan pada hari ini, Rabu (13/05) yang dipimpin langsung oleh ketua gugus tugas sekaligus Walikota Palembang Harnojoyo.

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribun Sumsel



Leave a Reply