- October 29, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Edukasi, Inspirasi, News
Smart Palembang – Memperingati Hari jadi ke-25, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang menggelar Seminar Nasional bertajuk Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Berbasis pada Kearifan Lokal Masyarakat Adat dan Eksistensinya dalam Hukum Nasional di Griya STIHPADA Palembang, Selasa (29/10).
Seminar ini sendiri merupakan kerjasama antara STIHPADA Palembang dan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia dalam menyoroti pengelolaan SDA yang berbasis kearifan lokal, yang berlangsung selama dua hari tepatnya pada 29-30 November 2019.
Sebanyak 61 makalah juga akan dipresentasikan dalam seminar kali ini oleh perwakilan 14 Kota di Indonesia diantaranya Jakarta, Palembang, Padang, Bandung, Papua, Semarang, Malang, Ternate, Medan, Kendari Surabaya, Purwokerto, Surakarta dan Jember.
Dalam kata sambutannya, Ketua STIHPADA Palembang sekaligus ketua pelaksana seminar Dr. Hj. Jauhariah SH,MM,MH menjelaskan tujuan digelarnya seminar ini ialah untuk menginventaris keberadaan kearifan lokal dalam mengelola SDA dan mengetahui ketahanan kearifan lokal terhadap pengaruh budaya luar dan intervensi kebijakan pemerintah.
“Selain itu, kita juga ingin mengetahui sinkronisasi peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan SDA dengan kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan SDA,” katanya.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pembina STIHPADA Palembang, Dr. H. Firman Freaddy Busroh, SH, M.Hum mengatakan bahwa tujuan digelarnya seminar ini ialah sebagai upaya untuk mengetahui bagaimana mengelola SDA supaya berkelanjutan. Hal ini dikarenakan alam merupakan sumber dari segala sumber kehidupan baik untuk generasi sekarang serta generasi yang akan datang.
“Dalam menyikapi isi lingkungan saat ini, sangat perlu sekali melakukan sebuah sinergi dalam mengawal Keberlangsungan lingkungan. Kami juga berharal semua stakeholder terkait harus bertanggung jawab dalam menjaga alam agar tetap lestari untuk terus memberikan manfaat bagi seluruh makhluk hidup,” ujarnya.
Selain itu, saat ini Indonesia kaya akan budaya dan SDA, namun hal ini tidak termaksimalkan bahkan ada beberapa kasus yang cukup merugikan masyarakat.
“Untuk itulah kami harapkan dengan kehadiran beberapa pakar hukum dari Indonesia yang tergabung dalam APHA ini dapat mengkaji dan meneliti kira-kira sumbangsi dan pemikiran ide seperti apa yang dapat dituangkan terhadap penataan yang berbasis kearifan lokal,” tutupnya.