- March 2, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: News
Smart, Palembang – Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (FK-PKBP) menggeruduk Kantor Walikota Palembang, Senin (02/03).
Hal ini dikarenakan tidak sesuainya kebijakan Pemerintah Kota Palembang dalam menerapkan Perda Nomor 02/2018 terkait dengan pajak restoran yang mencapai 10 persen.
Bima Sakti selaku Koordinator Aksi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ingin disamakan seperti ayam potong yang nasibnya ditentukan oleh pedagang yang bisa dipotong kapanpun. Untuk itu pihaknya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Kami meminta perlakuan yang lebih manusiawi dan lebih sesuai dari Walikota untuk itu menerapkan Perda ini,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, Para pelaku usaha kuliner ini mengaku keberatan atas kebijakan yang diterapkan Pemkot Palembang. Dimana menetapkan ketentuan penarikan pajak 10 persen dari setiap konsep penjualan yang minimal Rp 3 juta perbulan atau Rp 100.000 perhari.