- May 18, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan
Smart Palembang – Merebaknya dugaan politisasi bansos yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah di tengah pandemi corona di Indonesia, membuat pihak terkait segera melakukan pengawasan.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melaporkan apabila menemukan praktek politisasi bansos yang dilakukan kepala daerah setempat.
“Jadi untuk masyarakat yang menemukan adanya praktek politisasi bansos kami imbau supaya dapat melaporkan langsung ke Bawaslu Provinsi atau Kabupaten setempat dengan cara mengisi formulir pelaporan,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Senin (18/05).
Iin menambahkan, selain melaporkan secara langsung ke kantor Bawaslu setempat, masyarakat juga bisa melaporkannya melalui platform media sosial yang tersedia.
“Masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini di berbagai platform media sosial seperti facebook, whatsapp dan lain-lain, supaya bisa kami jadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga mengimbau kepada kepala daerah/pejabat setempat untuk tidak mempolitisasi Bantuan Sosial (Bansos) di tengah penyebaran wabah corona.
Berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota terutama pasal 71 (1) dan (3) serta 73 (1) yang mengatur larangan petahana menggunakan kewenangan untuk kepentingan politik 6 bulan sebelum penetapan paslon yang mungkin jadi bahan pertambangan soal ini.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada bupati dan wakil bupati khususnya Petahana Kepala Daerah supaya dapat mendistribusikan bansos yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Iin, pihaknya sangat berharap kepada masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam membangun iklim demokrasi jelang pilkada serentak nanti.
“Sebagai warga negara yang baik, kami harap masyarakat dapat ikut berperan menghadirkan ruang yang penuh keadilan terhadap kontestasi politik supaya berjalan dengan baik, dengan cara melaporkan jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Google.com