Jerat Hukum Bagi Penyebar Identitas Pasien COVID-19, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Smart Palembang – Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona atau COVID-19 di ruang publik. Mereka yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.

“Masyarakat saya minta untuk tidak menyebarkan identitas Pasien COVID-19 di ruang publik, karena hal ini sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang diantaranya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Pasal 17 huruf h angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart FM Palembang, Senin (20/04).

Ia menambahkan, beberapa hari terakhir ini dirinya sering menerima pesan via Whatsapp yang berisi data-data pribadi pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19.

“Berdasarkan pengamatan saya beberapa hari terakhir ini, banyak sekali pesan yang berisi data-data pribadi Pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19 di grup Whatsapp, maka dari itu saya langsung mengingatkan kepada penyebar pesan untuk menyaring terlebih dahulu berita yang ingin di share, karena akibatnya bisa sangat merugikan bagi penyebar pesan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Firman mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19 atau akan dijerat dengan hukuman paling tidak 2 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“Maka dari itu kita harus saling menjaga kerahasiaan data dari pasien ini, karena ini ranah daripada petugas kesehatan, dokter dan pasien yang terjangkit,” tutupnya.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply