- October 24, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News

Smart Palembang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang akan melakukan penertiban dan mendata kembali perumahan potensial di Palembang. Hal ini dikarenakan tingginya potensi retribusi sampah di perumahan yang saat ini penarikannya belum maksimal
Alex Fernandus selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang menjelaskan, saat ini penarikan retribusi sampah perumahan Rp1000 per rumah perbulannya. Petugas mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia di perumahan tersebut kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Biaya untuk petugas yang mengambil sampah dari TPA bukan dari bak-bak sampah di rumah penduduk berjumlah Rp1000 – Rp2500. Namun, ada juga yang dilakukan oleh pihak swasta dengan bayaran perbulan yang variasi bisa Rp25 000 – Rp50.000, ini akan kita data dan tertibkan lagi,” katanya, Kamis (24/10).
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali mendata perumahan potensial yang belum tersentuh oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya akan melakukan penertiban penarikan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan perda.
“Kita akan data lagi perumahan itu terutama yang baru-baru, meskipun sekarang sudah lumayan banyak,” ujarnya.
Nilai retribusi kebersihan yang saat ini ditetapkan dinilai sudah tidak layak dan perlu adanya revisi. Hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab target retribusi yang sulit dicapai. Seperti tahun lalu target Rp5,8 miliar tercapai Rp4,7 miliar. Pihaknya melakukan pengajuan perubahan nilai retribusi kebersihan itu ke DPRD Kota Palembang.
Sementara itu, Unit Pelayanan Terpadu UPT Retribusi Sampah DLHK Kota Palembang Adi Wijaya menambahkan, target retribusi sampah tahun ini Rp6 miliar dan baru tercapai Rp3,9 miliar. Retribusi sampah yang dikelola itu yakni perumahan, hotel, restoran, rumah makan juga warung kecil.
Nilai retribusinya diantaranya, perumahan mulai Rp1000 – Rp2500 perbulan, restoran Rp280 ribu – Rp350 ribu, hotel Rp3000 ribu – Rp1 juta. “Hotel juga restoran mereka bayar retribusi, tapi warung kecil dan perumahan minim. Nilainya juga harus direvisi karena sudah sejak 2011 lalu,” tutupnya.