- April 8, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Ekonomi, News
Smart Palembang – Guna mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha, maupun izin operasional denga mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin, Pemkot Palembang melalui Dinas Pariwisata Kota Palembang menggelar Sosialisasi sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha, Senin (08/04).
Acara ini digelar di Hotel Swarna Dwipa dan turut dihadiri oleh Pimpinan hotel se-Kota Palembang, Staff khusus Pemkot Palembang, Perwakilan Polda Sumsel, Perwakilan Dinas PMPTSP dan para pelaku usaha pariwisata.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, pemberlakuan sistem OSS ini dilandasi karena selama ini masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata menganggap bahwa proses perizinan mengurus TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) terkesan ribet. Untuk itu, Pemkot Palembang mempermudah pengurusannya dengan mensosialisasikan sistem OSS.
“Tentunya hal ini harus disosialisasikan agar masyarakat maupun para pelaku usaha pariwisata tahu manfaatnya dan apa saja yang harus dilengkapi untuk mengurusnya nanti,” katanya.
Ia berharap, kedepannya akan lebih banyak lagi para pelaku usaha pariwisata yang mengurus izin usahanya, sehingga perkembangan sektor pariwisata di Kota Palembang semakin meningkat.
“Karena dengan mengurus TDUP melalui sistem OSS ini, manfaat yang akan didapat para pelaku usaha pariwisata banyak diantaranya mereka akan lebih tertib dan tahu aturan-aturan dalam berusaha. Selain itu, dengan adanya TDUP para pelaku usaha dapat terdaftar secara resmi,” tutupnya.