- March 12, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
Smart Palembang – Sebanyak 40 Juru Parkir (Jukir) diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang di wilayah Timur dan Barat kota. Hal ini karena para Jukir tidak memiliki izin operasional, namun Dishub belum memberikan tindak tegas dan
hanya memberikan surat peringatan.
Martha Edison selaku Kabid Wasdalop Dishub Kota Palembang mengatakan, diantara dari jukir tersebut tidak punya izin sama sekali, izinnya mati, kemudian menarik bayaran tarif tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 40 Jukir tersebut dikenakan sanksi pemerasan.
“Untuk yang tidak punya izin dan izinnya mati langsung kita buatkan, untuk sementara kita berikan sanksi surat peringatan dulu kepada mereka,” katanya, Kamis (12/03).
Martha mengatakan, saat ini ada 600 titik parkir berizin dan memberikan retribusi. Ada 117 lebih titik parkir ilegal yang tersebar diantaranya di Jalan Sudirman, Lemabang, Angkatan 45, Bukit. Permasalahannya Kantong parkir sudah ada tapi tidak mau buat izin.
“Kami sudah lakukan teguran ke pemilik. Setelah persuasif kedepan kita serahkan ke Poltabes untuk penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, persoalan perparkiran di Kota Palembang masih belum tuntas. Masih ditemukannya titik parkir liar termasuk di Jalan Sudirman.
“Ada 60 titik parkir liar termasuk bahu jalan dan depan pertokoan. Dari puluhan itu potensinya mencapau Rp 11 juta perbulan, saat ini pengelolaan parkir sudah terkoordinir dengan baik sebab sudah dilakukannya pembagian empat zona parkir Palembang,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Tribunnews.com