- October 28, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News
Smart Palembang – Pada awal tahun 2020 Dinas Perhubungan Kota Palembang akan menghapuskan KIR manual dan menggantikannya Blue Card (Buku Lulus Uji Elektronik) untuk meminimalisir adanya pemalsuan buku KIR (pengujian kendaraan bermotor).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, Selain Palembang, seluruh Dishub diwajibkan menggunakan sistem ini. Hal tersebut juga berdasarkan surat edaran dari Dirjen Sarana Transportasi Darat.
“Tidak lagi menggunakan buku/manual, diganti dalam bentuk card / kartu elektronik. Bentuknya seperti KTP atau ATM, mulai awal 2020 di Palembang diterapkan,” Senin (28/10).
Seperti di ketahui, kendaraan yang wajib uji KIR ini antara lain angkutan umum, barang dan orang, bus, pick up dan angkot.
“Penggantian KIR manual ke smart card ini untuk menghindari adanya pemalsuan buku KIR. Meskipun tidak secara gamblang hal itu terjadi juga di Palembang. Dengan smart card ini potensi pemalsuan kecil sekali, ini berlaku tidak hanya di Palembang,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan dalam BLUE Card ini disematkan chip yang bisa mendeteksi dari data-data kendaraan yang bersangkutan.
Selain itu, terdapat bukti bahwa kendaraan itu lolos dengan serangkaian uji. Sementara untuk tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode pada kaca depan kendaraan.
Selain itu, pembayaran retribusi KIR pun akan menggunakan sistem elektronik atau cashless. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bank SumselBabel.
“Pembayaran dengan uang elektronik ini akan menghindarkan pembayaran KIR dari calo yang ini akan sangat merugikan negara,” tutupnya.