Dishub Minta Pengurangan Retribusi Terminal

Smart Palembang – Dinas Perhubungan Kota Palembang meminta untuk merevisi target retribusi terminal. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, saat ini pengelolaan terminal tipe A dan B bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Agus Rizal selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang mengatakan, bahwa sesuai dengan aturan tersebut terminal tipe A diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat yakni Terminal Karya Jaya dan Alang-Alang Lebar (AAL) dan terminal tipe B yang diambil alih oleh pemerintah provinsi yakni Terminal Jakabaring.

Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa pengelolaan terminal bus tipe A harus diserahkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan dan tipe B diserahkan ke Pemerintah Provinsi.

“Tiga terminal itu bukan lagi pemerintah kota yang mengelola, otomatis bukan berpengaruh pada pendapatan dari sektor retribusi terminal,” katanya, Senin (09/03).

Menurut Agus, pengurangan target retribusi terminal tersebut menurut sesuai dengan jumlah terminal yang kini dikelola pihaknya tinggal terminal kecil saja diantara lain Terminal Sako, Lembang, Plaju, Tangga Buntung, Sei Lais dan Ampera.

Agus mengatakan, lantaran berkurangnya potensi retribusi itu Dishub meminta target 2020 dikurangi. Sementara di sisi lain, saat ini Pemkot Palembang sesuai dengan arahan Sekda Kota Palembang tengah gencar untuk pencapaian target retribusi.

“Sebelumnya target retribusi halte pertahun ditarget Rp1 miliar, maka kita ajukan ke DPRD Kota Palembang untuk dikurangi sebanyak Rp700 juta atau jadi Rp300 juta, namun belum disetujui,” tutupnya.

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribun Sumsel



Leave a Reply