Dishub Himbau Pegawai Pemkot Taati Aturan Parkir

Smart Palembang – Dinas Perhubungan Kota Palembang kembali menegaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honor Daerah (Honda) Pemerintahan Kota Palembang agar lebih tertib saat parkir kendaraan dan memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan.

Seluruh PNS dan Honda Pemerintahan Kota Palembang diwajibkan untuk menempatkan kendaraannya di Jalan Sekanak samping Benteng Kuto Besak (BKB).

“Sebelumnya kita pernah membuat peraturan ini, untuk 1-2 Minggu seluruh pegawai masih tertib dan menaati peraturan, namun setelah itu ada beberapa pegawai yang bandel dan kembali memarkirkan kendaraan disembarang tempat,” ungkap Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Marta Edison, usai Rapat di Ruang Rapat Setda II, Selasa (07/05).

Untuk itu, Marta menambahkan, Dishub saat ini akan kembali menegaskan kepada seluruh PNS dan Honda agar menempatkan kendaraan ditempat yang sudah disediakan.

“Alasan pegawai yang masih parkir sembarangan ini karena jaraknya jauh, padahal jarak batas toleransi dan terbilang dekat untuk pejalan kaki di Indonesia itu 500 meter hingga 1 kilometer,” katanya.

Marta menambahkan, Penetapan lokasi parkir tersebut akan berlaku ketika surat keputusan Walikota sudah keluar.

“Jika masih ada yang melanggar peraturan, maka sesuai kesepakatan kita akan tindak tegas dengan bina gembok serta penilangan,” tutupnya.



Leave a Reply