Diminta Tidak Menayangkan Film “Kucumbuh Tubuh Indahku”, Begini Tanggapan KPID Sumsel

Smart Palembang – Larangan pemutaran film “Kucumbuh Tubuh Indahku” yang sempat menuai kontroversi di Kota Palembang, mendapat perhatian khusus dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel.

Hal ini seiring dengan statemen dari Ratu Dewa selaku Sekretaris Daerah Kota Palembang yang meminta KPID Sumsel untuk tidak menayangkan film ini di bioskop Kota Palembang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Sumsel Lukman Bandar Syailendra menjelaskan bahwa KPID tidak memiliki kewenangan untuk melarang penayangan film tersebut di bioskop, karena hal tersebut bukan ranah KPID.

“Kami (KPID) yang tadinya hanya mengurusi bidang penyiaran, namun kemudian diminta juga untuk menghentikan siaran di bioskop, tentunya hal ini menimbulkan polemik baru dikarenakan itu bukan ranah kami,” katanya saat Talkshow di Radio Smart FM Palembang, Selasa (30/04).

Senada dengan Lukman, Anggota KPID Sumsel Herfriadi menuturkan, bahwa hal ini bukan kewenangan KPID, kecuali jika hal yang diperdebatkan ada hubungannya dengan dunia penyiaran seperti di televisi dan radio.

“Kalau konteksnya sudah mengarah ke penayangan film di bioskop itu sudah ranahnya Lembaga Sensor Film (LSF)  bukan ke KPID, namun bukan berarti dalam hal ini kami tidak bersinergi, tentunya kami tetap bersinergi dalam berbagai hal,” tuturnya.

Ia pun berpesan kepada pihak-pihak yang meminta KPID untuk menghentikan penayangan film “Kucumbuh Tubuh Indahku” agar dapat memahami terlebih dahulu regulasi yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang aturan perfilman di Indonesia.

“Pesan kami kepada pihak-pihak yang meminta kami untuk tidak menayangkan film ini, agar dapat memahami dulu peraturan sebelum memuat larangan terkait pemutaran film ini. Karena sesuai aturan yang berlaku, kami (KPID) juga punya tupoksi tersendiri dalam bertugas,” tutupnya.



Leave a Reply