- May 27, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Ekonomi, Kesehatan
Smart Palembang – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya mengumumkan kembali membuka operasional pasar tradisional di Kota Palembang.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (26/05) kemarin.
Menurutnya, dibukanya kembali aktifitas di pasar tradisional mengacu pada pada Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penerapan PSBB di Kota Palembang, kecuali Pasar Kebon Semai dikarenakan beberapa hari kemarin telah ditemukan kasus Covid-19 di lokasi tersebut.
“Sesuai SK Perwali tentang PSBB di Palembang, bahwa pasar-pasar tradisonal akan kembali kita buka seperti biasa tepatnya pada hari ini atau H+3 lebaran, mengingat sebelumnya pasar sudah kita tutup selama beberapa hari dikarenakan momen Idul Fitri, kecuali di Pasar Kebon Semai yang kita perpanjang masa tutupnya sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Meski sudah kembali beroperasi, pihaknya secara tegas akan menerapkan PSBB di pasar-pasar tradisional sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Palembang.
Adapun pelaksanaan PSBB yang akan diterapkan di setiap pasar tradisional antara lain :
1. Pelaksanaan PSBB akan dibantu oleh pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Tim Keamanan Pasar.
2. Pengunjung dan pedagang yang ada di pasar diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk pasar.
3. Pengelola pasar diwajibkan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai langkah pencegahan Covid-19.
Berikut sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar PSBB di pasar tradisional :
1. Bagi para pengunjung, jika tidak menjalankan protokol kesehatan di pasar maka akan dilarang memasuki pasar, khususnya bagi yang tidak menggunakan masker.
2. Bagi para pedagang, jika tidak menjalankan protokol kesehatan di pasar, terkhusus apabila tidak menggunakan masker dalam batas waktu tiga hari maka akan dicabut izin dagangnya.
3. Bagi para pengelola pasar, jika tidak menjalankan kewajiban berupa memberikan imbauan kepada para pedagang maka akan diberikan peringatan, bahkan diganti.
Maka dari itu, Abdul mengimbau kepada para pengunjung, pedagang dan pengelola pasar supaya dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang tertuang di SK Perwali tentang PSBB di Palembang.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Sripoku.com