- April 4, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan
Smart Palembang – Meluasnya wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia turut berdampak terhadap proses pelayanan masyarakat, salah satunya pelayanan pernikahan.
Terhitung per-1 April 2020 hingga batas waktu yang belum dipastikan,
pendaftaran nikah tatap muka langsung secara resmi ditiadakan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengambil kebijakan tersebut berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020.
Meskipun demikian, HM Alfajri Zabidi selaku Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin mengatakan, pendaftaran secara online melalui website simkah.kemenag.go.id masih tetap bisa dilakukan.
“Selain ditiadakan pendaftaran nikah tatap muka langsung, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. Terhitung sejak bulan April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah dan yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” jelasnya, Sabtu (04/04).
Ia menambahkan, pernikahan yang dilaksanakan per April ini berlaku untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Mereka yang ingin mendaftar hanya bisa melalui online.
“Untuk itu kami berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Tribun Sumsel