CfDC Gelar Edukasi Keamanan Transaksi Digital bersama Gojek

Smart Palembang  – Gojek bersama Center for Digital Society UGM dan Kementrian Kominfo dan DPR RI menyelenggarakan Konferensi Pers dan Diskusi Online dengan tema “Aman Beraktifitas di Platfrom Digital Selama Pandemi Covid-19” pada 28 Mei 2020.

Konferensi pers kali ini yang digiatkan secara online menggunakan aplikasi zoom menghadirkan Ir.Tony Seno Hartono ,M.Ikom selaku Adjunct Researcher CfDS UGM , Ganesha Nara Saputra Selaku SVP Head IT Governance ,Risk and Compliance GoPay, Samuel Pangarepan selaku Direktur Jenderal APTIKA ,Kominfo RI dan Muhammad Farhan selaku Perwakilan Komisi 1 DPR RI.

Terdapat tiga poin besar yang dibahas dalam webinar kali ini yaitu mengenai pola hidup normal versi baru ditengah pandemi yang serba digital , fokus dan tehnik kejahatan digital rekayasa sosial ditengah pandemic dan tantangan meningkatkan kompetensi masyarakat akan keamanan digital di era “new normal”.

Ir. Tony dalam salah satu  pemaparanya menjelaskan mengenai pola konsumsi digital masyarakat di Indonesia di masa new normal banyak berubah dari masa pandemi. Pada saat new normal 39 persen lebih memperhatikan harga, 37 persen berbelanja produk sanitasi, 33 persen berbelanja makanan yang bertahan lama dan juga 30 persen lebih memperhatikan asal  usul produk. Dimasa new normal nanti akan banyak pelaku rekayasa sosial memanfaatkan momentum ini untuk berbuat tindak kejahatan berkedok ecommerce. Oleh karena itu Ir. Toni perlu mewaspadai perlunya meningkatkan keamanan dalam  bertransaksi digital.

Ganesha Nara Saputra selaku dari perwakilan gojek mengatakan , saat ini terjadi peningkatan penggunanaan  transaksi menggunakan GoPay , transaki meningkat tidak hanya penggunaan transaksi di GoPay tetapi juga di transaksi luar layanan Gojek. Ganesha menjelaskan perihal edukasi JAGA yang dimiliki oleh Gojek dalam bertransaksi digital yaitu jangan transaksi diluar aplikasi, amankan data pribadi, gunakan PIN untuk transaksi dan adukan hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dalam pemaparanya Ganesha mengatakan perlunya tiga pilar utama dalam bertransaksi digital yaitu edukasi,teknologi dan proteksi .

Muhammad Farhan yang merupakan anggota DPR-RI Komisi 1 mengomentari  kasus yang terjadi di Indonesia seperti kasus Tokopedia, dan DPT dari KPU yang bocor. Farhan menjelaskan perlunya definisi yang jelas tentang data umum, data spesifik serta penggunaanya, kejelasan tentang mekanisme pemrosesan data pribadi serta kejelasan tugas dan peran dari masing-masing pihak, kebutuhan akan Code of Conduct dan akses kewenagan data yang dikelola oleh sektor publik yang tujuan dan kepentingannya yang spesifik.

 

Penulis : Misdi

Sumber Foto : Google.com

 



Leave a Reply