- April 24, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan
Smart Palembang – Dinas Pendidikan Kota Palembang memerintahkan sekolah untuk wajib menerima calon siswa yang usia sudah mencapai 7 tahun untuk jenjang SD. Hal ini diberlakukan Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
Hal ini diungkapkan Bahrin selaku
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/04) kemarin.
“Saya perintahkan kepada semua SD agar wajib menerima calon siswa yang usia sudah 7 tahun mengingat PPDB jenjang SD reguler akan kita buka mulai 1-7 Juli 2020. Hal ini juga sebagai upaya kita dalam memberantas anak putus sekolah,” ucapnya.
Selain itu, kata Bahrin, penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin mengganas membuat PPDB tahun ini dapat dilakukan semua secara online dengan sistem zonasi.
“PPDB tahun ini akan dilakukan secara online dansekolah bisa menerima anak usia 6 sampai sebelum usai 7 tahun dan tetap mengikuti prosedur tes dan pendaftaran secara online,” ujarnya.
Terkait sistem zonasi, lanjut Bahrin, sebagai gambaran untuk sistem ini bisa dengan radius 200-600 meter. Selain itu, sekolah juga menyediakan kuota kursi sebanyak 50 persen untuk zonasi dan sisanya untuk afirmasi dan perpindahan orang tua.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Tribun Sumsel