Calon Siswa Baru Wajib Berusia 7 Tahun

Smart Palembang – Dinas Pendidikan Kota Palembang memerintahkan sekolah untuk wajib menerima calon siswa yang usia sudah mencapai 7 tahun untuk jenjang SD. Hal ini diberlakukan Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.

Hal ini diungkapkan Bahrin selaku
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/04) kemarin.

“Saya perintahkan kepada semua SD agar wajib menerima calon siswa yang usia sudah 7 tahun mengingat PPDB jenjang SD reguler akan kita buka mulai 1-7 Juli 2020. Hal ini juga sebagai upaya kita dalam memberantas anak putus sekolah,” ucapnya.

Selain itu, kata Bahrin, penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin mengganas membuat PPDB tahun ini dapat dilakukan semua secara online dengan sistem zonasi.

“PPDB tahun ini akan dilakukan secara online dansekolah bisa menerima anak usia 6 sampai sebelum usai 7 tahun dan tetap mengikuti prosedur tes dan pendaftaran secara online,” ujarnya.

Terkait sistem zonasi, lanjut Bahrin, sebagai gambaran untuk sistem ini bisa dengan radius 200-600 meter. Selain itu, sekolah juga menyediakan kuota kursi sebanyak 50 persen untuk zonasi dan sisanya untuk afirmasi dan perpindahan orang tua.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribun Sumsel



Leave a Reply