BPPD Palembang Paparkan Alasan Kenaikan PBB

Smart Palembang – Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan hingga 700%, membuat resah masyarakat Kota Palembang beberapa hari terakhir ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) kota Palembang Khairul Anwar melalui Kepala Sub Bidang PBB, Apriadi mengatakan, bahwa hal ini dilandasi oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) untuk menyesuaikan harga pasaran tanah wajar di Kota Palembang.

“Seperti yang diketahui, NJOP Palembang tidak pernah dilakukan penyesuaian dari tahun 2008 hingga 2014. Namun, pada masa 2015 – 2018 telah dilakukan penyesuaian pada zona-zona tertentu seperti kawasan bisnis, kawasan industri dan penyesuaian di zona-zona jalan utama. Selanjutnya, pada tahun 2019 dilaksanakanlah penyesuaian diseluruh wilayah Kota Palembang. Hal ini sebagai salah satu instrumen untuk mengejar target APBD 2019,” jelasnya.

Untuk kenaikan NJOP yang paling tinggi di Kota Palembang, lanjut Apriyadi, berada di kawasan Jalan Sudirman, yang sebelumnya berkisar di Rp 6,1 juta pada tahun 2018 lalu, kini naik menjadi Rp 15 juta per meter persegi.

“NJOP tanah di Kota Palembang ini masih jauh dari harga tanah di pasaran, untuk itu penyesuaian ini adalah bagian untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB sekaligus menaikan harga pasaran tanah di Kota Palembang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk masyarakat yang memang keberatan dengan jumlah PBB yang ditetapkan. BPPD membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin menolak perubahan atau mengajukan pengurangan pajakn dengan mengikuti sejumlah prosedur dan memenuhi syarat.

“BPPD terbuka bagi masyarakat, apabila keberatan diterima akan diubah oleh kepala BPPD. Jika tidak masyarakat tetap membayar apa yang sudah di tetapkan,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kota Palembang menjadi kota kedua setelah Surabaya yang melakukan peralihan PBB dari Pemerintah Pusat pada 1 Januari 2012.



Leave a Reply