BPPD Palembang : Pajak 10% Hanya Dikenakan ke Warung Pempek Beromset Diatas 3 Juta per-Hari

Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang bantah akan mengenakan pajak 10% di seluruh warung-warung makanan yang menjual pempek di kota Palembang.

Hal ini diungkapkan Kepala BPPD Kota Palembang saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (09/07).

Menurutnya, pemberlakuan sistem pajak ini tidak pihaknya kenakan ke seluruh warung-warung pempek di Kota Palembang, tetapi warung-warung pempek yang omzetnya diatas 3 juta per-hari.

“Pajak 10% ini tidak hanya kita berlakukan ke warung-warung pempek saja, tetapi juga keseluruh hotel, restoran dan tempat hiburan yang memiliki omzet 3-5 juta per-harinya,” ujarnya.

Selain itu, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, lanjut Sulaiman, terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) disetiap perusahaan yang dikenakan pajak.

“Sejauh ini sudah terpasang 300 e-tax disetiap hotel, toko pempek, rumah makan, tempat hiburan dan tempat parkir di Palembang dan ditargetkan hingga awal Agustus nanti akan 600 e-tax segera terpasang,” katanya.

Ia pun berharap dengan adanya pemberlakuan sistem pajak online ini diharapkan akan tercipta transparansi dari Pemerintah Kota Palembang terkait pemungutan pajak.

“Kita harap akan tercipta transparansi, bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kota Palembang,” tutupnya.



Leave a Reply