- September 5, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Ekonomi, News
Smart Palembang – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang pada hari ini, Kamis (05/09) mendatangi kedai Bakso Granat Mas Aziz di Jalan Inspektur Marzuki, Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, tepatnya di depan SMA Negeri 11 Palembang.
Kedatangan tim BPPD ke kedai tersebut untuk melakukan penyegelan, dikarenakan kedai Bakso tersebut telah mendapat tiga kali surat peringatan dari BPPD Palembang akibat menolak memasang e-tax.
“Kami dari BPPD Palembang memberikan SP 3 kepada kedai Bakso Granat Mas Azis karena belum memasang alat hingga sekarang,” ungkap Sekretaris BPPD Kota Palembang, Ikhsan Tosni.
Sebelumnya, petugas BPPD dan instalatir, sempat diterima pihak Bakso Granat Mas Aziz untuk memasang alat tersebut pada Rabu kemarin (04/09) sekitar pukul 13.00 WIB, namun pada pukul jam 14.40 WIB status E-Tax berubah offline, sehingga petugas kembali datang melakukan pengecekan. Benar saja, saat tiba petugas melihat kondisi kabel e-tax telah rusak.
Menanggapi kerusakan tersebut, lanjut Ikhsan, pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak yang berwajib karena itu adalah barang milik negara.
“Setelah melihat kondisi alat yang rusak kami langsung serahkan ke pihak berwajib, dan untuk yang bersangkutan kami himbau segera mendatangi kantor BPPD dan kami berikan waktu satu Minggu untuk memproses tahapan selanjutnya,” pungkasnya.