- March 12, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Lifesyle
Smart Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang meminta Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Kota Palembang untuk segera sosialisasikan kepada pengusaha kuliner terkait Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
Hal ini setelah disahkannya Perda tersebut oleh Walikota Palembang bersama Ketua DPRD Kota Palembang saat Sidang Paripurna ke-4 dan Penandatanganan Bersama Rancangan Peratudan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020 beberapa hari lalu.
Selanjutnya BPPD Kota Palembang, segera sosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait setelah adanya evaluasi dari Gubernur.
“Pemkot harus dapat membuat formula yang lebih baik untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak,” ujar Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang Hibbani, Kamis (12/03).
Disisi lain DPRD Palembang juga meminta BPPD Kota Palembang mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama pelaku usaha, dengan meningkatkan transaksi digital.
“Misal dengan Mobile banking atau ATM sehingga diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Sementara itu Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, setelah disahkan secepatnya BPPD akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan adanya perubahan besaran pajak bagi pelaku usaha.
“Permintaan Pansus IV meningkatkan pelayanan melalui transaski digitalisasi, BPPD sendiri sudah menyiapkan perangkatnya,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Tribun Sumsel