- April 16, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Ekonomi, Kesehatan, News
Smart Palembang – Dana sebanyak Rp. 11 triliun digelontorkan BPJS Kesehatan untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit. Diluar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Tagihan klaim rumah sakit sampai hari ini yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayaran akan disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya ini merupakan wujud dukungan dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan,” ungkap Andi Ashar selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Selasa (16/04).
Andi menambahkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan regulasi.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja, dan jika ada kekurangan hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama,” tambahnya.
Andi berharap, pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami juga berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Palembang terdapat 427 FKTP dan 57 FKRTL yang telah dibayarkan dana non kapitasi, tagihan klaimnya serta pembayaran pajak DJS oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC PALEMBANG adalah sebesar Rp 266.956.816.805,- pada tanggal 02-16 April 2019.