Badan Koordinasi Pemberantas Uang Palsu Sumsel Musnakan 6900 Uang Palsu

Smart Palembang – Pada Rabu 9 Oktober 2019 bertempat di Gedung Serba Guna Lt.IV KPw Bank Indonesia Prov. Sumatera Selatan, Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bekerjasama dengan KPw Bank Indonesia Prov. Sumatera Selatan akan melakukan pemusnahan barang temuan uang Rupiah palsu.

Pada sambutan yang disampaikan oleh kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk Palembang nomor: 01/Pen.Pid/2019/PN.Plg tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019. Polda Sumatera Selatan berkerjasama dengan KPw Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pemusnahan Barang Temuan berupa uang Rupiah palsu sebanyak 6.900 (enam ribu sembilan ratus) dari periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 . Dengan rincian pecahan nominal Rp 100.000 sebanyak 3.662 lembar, pecahan nominal Rp 50. 000 sebanyak 2.719 Lembar , pecahan nominal Rp  20.000  sebanyak 412 lembar, pecahan nominal Rp 10.000 sebanyak 82 Lembar dan pecahan  nominal Rp 5. 000 sebanyak 25 Lembar

Sumber uang Rupiah palsu tersebut adalah dari perbankan yang melaporkan temuan uang Rupiah palsu baik dari nasabah ataupun dari proses pengolahan uang yang dilakukan perbankan / PJPUR di wilayah Sumatera Selatan ke Bank Indonesia dan juga hasil dari temuan langsung di loket Bank Indonesia.

Barang temuan Uang Rupiah palsu didapat melalui mekanisme perbankan yang mendapat uang yang diragukan keasliannya baik dari nasabah atau dari hasil sortasi melaporkan langsung ke Bank Indonesia ,laporan langsung dari masyarakat ke Perbankan, Kepolisian dan langsung kepada Bank Indonesia , hasil diloket Bank Indonesia, Kas Keliling yang dilakukan Bank Indonesia ke seluruh wilayah Sumsel dan hasil pengolahan oleh Bank Indonesia , Bank Indonesia merekap barang temuan uang Rupiah palsu tersebut setiap bulan kemudian dalam setiap periode bulan menyerahkan kepada kepolisian RI yang dalam hal ini ke DITRESKRIMSUS Polda Sumsel , DITRESKRIMSUS Polda Sumsel kemudian mendata dan merekap hasil temuan uang Rupiah palsu tersebut  dan Kepolisan bekerja sama dengan BI dalam setiap periode tahun memusnahkan barang temuan uang Rupiah palsu tersebut.

Pemusnahan uang Rupiah palsu tersebut dilakukan di Bank Indonesia dengan pertimbangan Bank Indonesia mempunyai Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang memadai.

Peran serta Kepolisian, Kejaksaan, Kementrian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam mendukung pemberantasan uang palsu sangatlah diperlukan. BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) agar selalu bersinergi sehingga uang palsu yang beredar dimasyarakat dapat diminimalisir. Anggota Botasupal terdiri dari Kepolisian RI , Bank Indonesia , Badan Intelijen Negara ,Kejaksaan Tinggi dan Kementrian Keuangan.

Yunita pun mengatakan Bank Indonesia mengapresiasi kepada perbankan yang telah melaporkan uang yang diragukan keasliannya tersebut memberikan klarifikasi Uang Asli atau Uang Tidak Asli, upaya dari Bank Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap uang palsu secara preventif terus di lakukan dengan cara memberikan edukasi dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat, akademisi, profesional sampai dengan anak-anak sekolah tentang ciri keaslian uang Rupiah di seluruh wilayah Sumatera Selatan, khususnya kepada teller perbankan dan aparatur terkait sebagai garda terdepan.

Pemusnahan uang palsu ini dilaksanakan berdasarkan rujukan Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang ,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b dan c, pasal 13 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 , Surat Penetapan Pemusnahan Upal dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 01/Pen.Pd/2019/PN.Plg tanggal 15 Agustus 2019 , Surat Deputi Direktur Divisi Sistem Pembayaran dan Satuan Layanan Administrasi KPw Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21/1044/Pg/Srt/B tanggal 2 Oktober 2019 perihal Pemusnahan Uang Rupiah Palsu.



Leave a Reply