Aturan Parkir Sudirman, Pemkot Palembang Masih Menunggu Solusi Dari Kemenhub

Smart Palembang – Setelah beberapa bulan lalu diberlakukannya larangan parkir di Jalan Jendral Sudirman, namun beberapa minggu terakhir ini terlihat para pengendara kembali memarkirkan kendaraanya di area tersebut.

Asisten I Pemerintahan Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2007 bahwa jalan nasional tidak memberlakukan parkir, namun terlepas dari hal tersebut Pemkot Palembang kembali menyesuaikan dengan kondisi masyarakat.

“Jadi masalah parkir, area itu kan jalan nasional. Jadi kewenangan bukan hanya di Pemerintah Kota namun itu sudah kita rapatkan dengan forum lalu lintas untuk mencari solusinya,” katanya, Kamis (27/02).

Ia menambahkan, sejauh ini Pemkot Palembang sudah mengirimkan surat kepada Kemenhub RI terkait solusi yang efektif mengenai parkir di Sudirman, dan tinggal menunggu balasan suratnya.

“Kemarin kita juga sudah bersurat ke Kemenhub untuk mengambil langkah-langkah dan kita tawarkan beberapa kebijakan yang tentunya jangan sampai kita tidak berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat, untuk bersabar sembari menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub RI, dan akan segera disosialisasikan jika kebijakan tersebut sudah dikeluarkan.

“Kita masih menyesuaikan situasi lah, yang penting kendaraan yang parkir itu tertib dan tidak mengganggu kemacetan,” tutupnya.



Leave a Reply