- April 6, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan
Smart Palembang – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika bersosial atau berada di luar rumah terhitung sejak Minggu 5 April 2020.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Penanganan Corona Disease Virus 19 (COVID-19) Ahmad Yurianto dalam konferensinya di BNPB Minggu (05/04) kemarin.
Ia mengatakan, keputusan ini dikeluarkan atas rekomendasi dari World Health Organization (WHO) yang melihat penyebaran virus corona saat ini kian mengkhawatirkan.
“Kemenkes telah resmi memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia. Saat ini ada status baru yang keberadaannya dianggap berbahaya menyebarkan virus corona yaitu OTG, Orang Tanpa Gejala,” ungkapnya.
Ia melihat, saat ini kasus COVID-19 banyak ditemukan pada orang tanpa gejala, sehingga penggunaan masker mulai sekarang memang harus diwajibkan.
“Mulai sekarang, semua harus menggunakan masker, terkhusus untuk petugas medis harus menggunakan masker bedah dan masker N95, sedangkan untuk masyarakat cukup menggunakan masker kain. Hal ini menjadi penting karena kita tidak tahu diluar sana banyak sekali ditemukan orang tanpa gejala sehingga kita harus terus waspada,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat yang menggunakan masker kain, supaya memperhatikan standard penggunaan dan kebersihan masker kain yang dipakai.
“Kami sarankan penggunaan masker kain tidak boleh lebih dari 4 jam, untuk kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya penularan dan menjaga kebersihan dari masker kain tersebut,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Tribun Sumsel