- May 2, 2024
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: News
Smart Palembang – Rapat Paripurna ke-83 DPRD Sumsel dengan agenda Tanggapan Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel yang disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 29 April 2024 yang lalu.
Pemerintah Provinsi Sumsel mengajukan 6 Raperda ke DPRD Sumsel. Adapun 6 Raperda tersebut yakni :
- Raperda tentang rencana tata ruang wilayah prov. Sumsel 2023 – 2043
- Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup
- Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah prov. sumsel
- Raperda rencangan pembangunan jangka panjang sumsel 2025 – 2045
- Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel
- Raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Perseroda.
Pj. Gubernur Sumsel DR. Agus Fatoni mengatakan bahwa tanggapan atau pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel merupakan wujud nyata komitmen anggota dewan terhadap kemajuan sumatera selatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu 9 juru bicara fraksi DPRD Sumsel diwakili Suhada dari fraksi PKS mengatakan bahwa jawaban gubernur sudah memenuhi harapan dari anggota DPRD Sumsel.
“ jawaban yang disampaikan gubernur sudah cukup memenuhi harapan masing-masing fraksi selanjutnya bisa dilaksankan sebaik-baiknya dimasa mendatang,” ujar Suhada dalam rapat paripurna kamis (02/052024)
Usai pemberian tanggapan dari fraksi DPRD, dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang akan membahas dan meneliti 6 Raperda yang diajukan tadi. Ada 5 pansus yang dibentuk, mereka akan melakukan tugasnya mulai dari tanggal 2 hingga 14 Mei 2024 dan selanjutnya pansus akan melaporkan hasil kerja mereka pada rapat paripurna tanggal 20 Mei 2024 mendatang